Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Garap Rektor USU
Gedung KPK. Foto: jpnn.com--
JAKARTA, oganilir.co - Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA). Penyidik KPK memanggil Muryanto Amin untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, atas nama: MA (Dosen/Rektor USU)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 orang saksi lainnya yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison; Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni; Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Digarap KPK, ini Kasusnya
Lalu, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk; Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Kemudian, PNS/Kasatker Wikayah I 2023 Rahmat Parinduri; Deddy Rangkuti (Wiraswasta); Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution; dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK RI, Ini Tujuannya !
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
Sumber:

