Yaqut Kembali Ditahan KPK, Mantan Penyidik: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Yaqut tiba di Gedung KPK, Selasa (24/3/2026). Foto: Antara --
JAKARTA, oganilir.co - Sempat menjalani tahanan kota menjelang Hari Raya Idulfiitri 1447 Hijriah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026). Perubahan status penahanan dalam waktu singkat itu memicu sorotan dan dinilai mengancam reputasi KPK.
Ya, Yaqut ditahan usai menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Dilasnir dari detik.com, berikut timeline perubahan status tahanan Yaqut hanya dalam hitungan hari:
12 Maret 2026: Ditahan Usai Praperadilan Kandas
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3), sehari setelah praperadilannya ditolak pengadilan. KPK menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan seluruh bukti akan diuji di persidangan. Ia juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah secara formil setelah gugatan praperadilan ditolak.
"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan... Artinya, bahwa penetapan tersangka... sudah benar secara formil," terangnya.
19-21 Maret 2026: Hilang dari Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi di Rutan KPK terungkap saat momen Lebaran. Informasi itu disampaikan Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer (Noel), Sabtu (21/3).
BACA JUGA:Barang Bukti OTT KPK Terhadap Ketua-Waka PN Depok Mencapai Rp850 Juta
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Menurutnya, para tahanan lain mempertanyakan keberadaan Yaqut.
"Semuanya pada tahu mengenai itu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," ujarnya.
KPK kemudian membenarkan status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Sumber:


