4 Pelaku Penculikan KCP Bank di Jakarta Ditangkap, ini Tampangnya

4 Pelaku Penculikan KCP Bank di Jakarta Ditangkap, ini Tampangnya

Salah satu pelaku penculikan Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Istimewa--

JAKARTA, oganilir.co - Para pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta berhasil ditangkap Tim Rermob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dua lokasi. 

Mereka adalah tersangka AT, RS, dan RAH, ditangkap di Jalan Johar Baru III, Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka inisial EW ditangkap saat baru mendarat di Bandara Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka RW ditangkap setelah mencoba melarikan diri. Para pelaku ini berperan menculik korban, bukan sebagai pembunuh.

"(Ke NTT) untuk melarikan diri. Keempatnya merupakan pelaku penculikan," kata Resa.

BACA JUGA:Bank Mandiri, Juara Umum Tenis Meja POR Bank Palembang 2025

Peran 4 Tersangka

Sebelumnya, Resa mengungkap peran keempat tersangka ini adalah orang-orang yang menculik korban dari parkiran di supermarket di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

"Empat pelaku yang sudah diamankan ini yang menculik, bukan yang membunuh korban," ujar Resa.

Resa menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami keterangan para pelaku terkait keterlibatannya serta motif aksi penculikan yang berujung pembunuhan tersebut.

Korban Diculik Usai Meeting

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar mengatakan korban diculik pada Rabu (20/8) setelah melakukan meeting dengan sejumlah rekan kantornya.

BACA JUGA:Baru 5 Bulan RUPST, Bank Mandiri Gelar RUPSLB Ganti Direksi, ini Nama-Namanya

"Korban habis meeting kantor, sama teman-teman kantornya juga," ujar Charles.

Lebih lanjut, Charles mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku tersebut, termasuk sosok aktor intelektual yang menyuruh para pelaku untuk menculik korban.

"Ini masih kita dalami," imbuhnya.

Sumber: