Ini Aturan Baru Pembelian Gas Melon
Warga membeli gas melon di pangkalan elpiji. Foto: Antara--
Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. "Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi," jelas Laode.
Selain itu, pemerintah juga mengubah sistem distribusi untuk memperketat pengawasan. Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru, yakni sub pangkalan.
"Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, bedanya dengan dulu itu agen pangkalan langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. (Jadi urutannya) agen, pangkalan, sub pangkalan terus konsumen nanti beli disitu," imbuh Laode. (detik.com/dri)
Sumber:


