Curat Didua Lokasi, Warga OKI Ditangkap Polsek Tanjung Raja

Curat Didua Lokasi,  Warga OKI  Ditangkap  Polsek  Tanjung Raja

Pelaku curat diamankan Polsek Tanjung Raja --

OGANILIR.CO-– Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar  S.H., serta dibackup oleh personel Pidum Polres OKI yang dipimpin IPDA Oktaf Ferdian S.H.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Andi Tri Saputra (43 tahun), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Hat-Trick ke Final Piala AFF U-23, Garuda Muda Harus Menang di Edisi 2025

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas mendapat informasi keberadaannya. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Kapolsek Tanjung Raja dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam dua kasus Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 9 Juli dan 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.

Korban dua orang yakni Riska Purnama (30 tahun), warga Desa Ketiau, Kec. Lubuk Keliat.Gunawan (36 tahun), warga Desa Sekonjing, Kec. Tanjung Raja.

BACA JUGA:Audiensi ke Kementerian ESDM, Pemkab Muba Minta Tambahan Kuota Jargas

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.1 buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi.1 buah besi leter Y.2 buah plat nomor kendaraan Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut.

Tindak Lanjut Kepolisian, Pemeriksaan terhadap tersangka, Penyitaan barang bukti.Pelengkapan administrasi penyidikan.Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar Polsek dan Polres jajaran dalam menangani kejahatan lintas wilayah.

BACA JUGA:Api Berkobar, Lahap Lahan 7 Hektare di Sungai Rambutan Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait