Anggota BPD Talang Aur Ditangkap Polisi, Ini Yang Di Lakukannya !
Oknum BPD, pelaku pencurian aset desa --
OGANILIR.CO- Boro-Boro mau melaksanakan pengawasan pemerintahan desa, Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang satu ini justru merepotkan warga atas ulahnya.
Dia adalah Ariyanto (38 Tahun) anggota BPD Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Dia ditangkap Aparat Polsek Indralaya, karena melakukan pencurian aset Desa Talang Aur tersebut.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Akhirnya Wanda Hamidah Berlayar ke Gaza dari Tunisia
Warga Dusun V Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, melakukan aksinya pada 25 Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H mengatakan pelaku Ariyanto adalah BPD Talang Aur yang sudah sering melakukan pencurian.
“Hasil pemeriksaan petugas kita , pelaku ini sudah sering melakukan pencurian aset desa,” kata AKP Junardi Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:China Masters 2025 - Fajar/Fikri Sua Peringkat Satu Dunia di Semifinal, ini Jadwalnya
Penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan anggota BPD Talang Aur ini, dilakukan Unit Reskrim Polsek Indralaya pada Kamis, 18 September 2025.
“ Dari Laporan Polisi : LP/B/54/IX/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tgl 17 September 2025, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap,"kata AKP Junardi.
Laporan polisi tersebut, dilaporkan langsung oleh Kepala Desa Talang Aur, Hipni, yang merasa resah dengan hilangnya aset-aset milik desa .
BACA JUGA:Pelajar SMAN di Ogan Ilir Tewas Mengenaskan, Korban Tabrak Lari
Kehilangan aset desa diawali Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Balai Desa Talang Aur yang bertempat di Dusun VI Desa Talang Aur telah terjadi pencurian satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU.
“Mesin pompa air itu berada di dalam gudang Balai Desa Talang Aur, lalu ada tujuh buah lampu 60 watt merk PRO BEST yang terpasang di Balai Desa Talang Aur, tiga buah lampu sorot 100 watt yang terpasang di lapangan bulu tangkis Desa Talang Aur.
“Akibat pencurian ini, Pemdes Talang Aur mengalami kerugian sebesar Rp 2.595.000,” jelasnya.
BACA JUGA:Moto Pad 60 Neo Rilis : Disupport Layar 11 Inci dan Dukungan Stylus
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU dan satu buah bola lampu 60 watt merk PRO BEST.
Lalu, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB
Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim, AIPTU Defriansyah, S.E.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan ,” tukasnya (Sid)
Sumber:

