Peras Kades , Dua Oknum LSM Ditangkap Polres Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan keterangan pers --
OGANILIR.CO- Aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM terhadap korbannya Kades Talang Aur Hipni Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap aparat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua Oknum LSM tersebut berinisial Z alias J , keduanya ditangkap secara OTT dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis, Kasi Propam, Kabag Ops, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Jumat 7 November 2025 menggelar press rilis.
BACA JUGA:Huawei Nova 13 Pro : Desain Modern dengan
Kapolres memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, tersangka diamankan beserta barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,5 juta dan Hp Merk Infinix.
"Tersangka berinisial Z alias J diamankan hari Rabu kemarin di salah satu rumah makan wilayah Indralaya," kata Kapolres.
BACA JUGA:Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh
Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi dan mempubikasi kasusnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka bilang ke korban akan demo besar-besaran dan mempublikasi ke Media," ungkap Bagus.
Sementara tersangka Z alias J dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sejumlah Siswa Terluka
"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta dan sebuah Hp infinix itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(Sid)
Sumber:

