Sopir Kabur, Asisten Manajer Jadi Tumbal Tersangka
Ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung Cabang Indralaya. Foto: Istimewa--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Sidang kasus penggelapan minyak yang dilakukan dua sopir perusahaan BBM industri PT Indra Angkola yang berlokasi di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir saat ini menanti vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Rencananya vonis akan dibacakan pada sidang Rabu (24/12/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Dua Asisten Manajer PT Indra Angkola menjadi tumbal dalam kasus penggelapan 1.200 liter BBM inudustri tersebut. Yakni Riza Rifaldi Manurung yang menjabat Asisten Menajer yang sedianya diputus kontraknya pada 27 Juli 2025 lalu dan Faisal Amri yang akan menduduki jabatan Asisten Manajer menggantikan Riza Rifaldi Manurung.
Kuasa Hukum Riza Rifaldi Manurung, Napoleon SH menuturkan bahwa pihaknya mendapakan bukti baru saat menyampaikan pleidoi pada 10 Desember lalu, berupa Laporan Polisi LP/B/294/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 6 Agustus 2025. Bertinndak sebagai pelapor adalah Drs Warnoto, pegawai PT Indra Angkola.
BACA JUGA:Tok... Tok... MA Tolak Kasasi Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Yang dilaporkan oleh PT Indra Angkola adalah dua orang sopir tangka, yakni Wahdini dan Junaidi. Tetapi karena keduanya kabur saat akan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, maka kesalahan ditimpakan kepada Riza Rifaldi, klien kami dan Faisal Amri. Padahal, jelas secara nyata-nyata, Wahdini dan Junaidi yang menjadi sopir tangka yang melakukan penggelapan BBM sebanyak 1.200 liter seperti yang didakwakan JPU berasal dari penyelidikan dan penyisik Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir," kata Napoleon, Senin 22 Desember 2025.
Atas keteledoran penyidik Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Napoleon, dia berharap kedua terdakwa dibebaskan demi hukum karena tidak tahu menahu mengenai hilangnya BBM industri 1.200 liter yang akan dikirim ke PT Cipta Futura di Muara Enim.
"Kita minta majelis hakim yang mengadili terdakwa Riza Rifaldi Manurung dan Faisal Amri dibebaskan demi hukum," ujar Napoleon.
BACA JUGA:Kesal, Warga Hampir Hakimi Pencuri Meresahkan di Pedamaran
Bukti baru laporan polisi tersebut, sambung Napoleon, didapatnya saat akan menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar di PN Kayuagung pada Rabu (10/12/2025) lalu. "Kalau bukti baru tersebut didapat sebelum hari H penyampaian pleidoi, pasti sudah kita sampaikan di sidang," pungkasnya.
Napoleon menambahkan walaupun bukti baru Laporan Polisi salah lapor yang dibuat pelapor Warnoto tidak dimuat dalam pleidoi namun hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadi-adilnya bagi kedua terdakwa.
"Bukankah bukti laporan polisi itu telah dilampirkan JPU saat pelimpahan perkara ke pengadilan sebelum sidang," tukasnya.
Sumber:

