Permen ESDM No 14 Tahun 2025 Legalkan Pengeboran, ini Jumlah Sumur Minyak Rakyat di Muba
HM Toha memimpin rapat menindaklanjuti Permen ESDM No 14 Tahun 2025, Selasa 19 Agustus 2025. Foto: Diskominfo Muba--
SEKAYU, oganilir.co - Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Muba HM Toha gerak cepat menindaklanjuti aturan tersebut.
"Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini, saya tegaskan saat ini saya Bupati bukan tauke minyak lagi. Jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba," tegas Bupati HM Toha saat memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa 19 Agustus 2025.
Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 ini menambahkan, Pemkab Muba sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM.
"Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Keluarga Pasien
Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba. "Gakkum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini," ujarnya.
Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan. "Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka silahkan saja kalau ada Koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan," bebernya.
Dia menegaskan dengan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat menjadi bagian meningkatkan PAD di Muba.
BACA JUGA:Upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan RI di Muba Berlangsung Khidmat
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan, pihaknya sangat mendukung implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025. "Polres Muba siap dari sisi Gakkum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025," ungkap dia.
Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH diwakili Kasubsi Intel Kajari Muba Heri Hariyanto SH, menegaskan, mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kabupaten Muba.
"Kejari Muba mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan Forkopimda," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bagian SDA Setda Muba H Yulius Adi SSTP MSi, memaparkan bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini, katanya, menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.
BACA JUGA:Kukuhkan Paskibraka, ini Pesan Bupati Muba
Sumber:

