Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, ini Kata Kuasa Hukum
Hellyana diapit penasihat hukumnya di PN Pangkal Pinang, Selasa (25/11/2025). Foto: Kompas.com--
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan. Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Klaim Hellyana justru korban
BACA JUGA:Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Besok Diterbangkan ke Jakarta
Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
BACA JUGA:Pedagang Lecehkan Turis, Gubernur Istanbul Keluarkan Aturan
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” elasnya.
Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul. (Kompas.com/dri)
Sumber:

