Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II, ini Kriteria Jemaahnya
JCH OKI musim haji 2024. Foto: dok oganilir.co--
JAKARTA, oganilir.co - Jemaah calon haji (JCH) yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini diminta untuk melakukan pelunasan ONH. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap kedua mulai hari ini. Tahap ini diperuntukkan bagi sejumlah jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
"Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua," demikian bunyi keterangan dikutip dari situs Kemenhaj RI, Jumat.
Pelunasan biaya haji tahap kedua dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Syarat utamanya yaitu status istitha'ah kesehatan harus sudah terpenuhi sebelum pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS).
BACA JUGA:Turun Rp2 Juta, ini Biaya BPIH Musim Haji 2026
Pada pelunasan tahap dua ini, jemaah haji RI yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi di tahap pertama bisa melunasi di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua jadi kesempatan jemaah yang masuk kriteria tertentu untuk melunasi Bipih demi memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.
Kriteria Pelunasan Biaya Haji Tahap 2
1. Jemaah gagal lunas pada tahap pertama
2. Pendamping jemaah lanjut usia
3. Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Menteri Haji Turunkan Biaya Haji-Umrah
4. Jemaah terpisah mahram atau keluarga
5. Jemaah cadangan (urutan berikutnya)
6. Jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi di tahap pertama diberi kesempatan melunasi di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi
Cara Cek Daftar Nama Berhak Lunas Tahap Kedua
Cara mengecek daftar nama berhak lunas tahap kedua per provinsi bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Kemenhaj RI, yaitu haji.go.id. Berikut tata caranya.
Sumber:

