Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Dipecat, LLDikti Buka Suara

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Dipecat, LLDikti Buka Suara

Amal Said. Foto: Istimewa--

MAKASSAR, oganilir.co - Tindakan meludahi kasir swalayan yang dilakukan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said berujung pada pemecatan dari kampus. Rektor UIM menyebut, Amal Said melanggar kode etik dosen dan peraturan yang berlaku di UIM.

"Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus," kata Rektor UIM, Muammar Bakry, dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025). 

Diketahui, Amal Said merupakan dosen pembantu di UIM. Sebelumnya ia merupakan dosen berstatus ASN atau dosen negeri.

BACA JUGA:Nelayan Padang Pariaman Tertolong dengan Penemuan Pengering Ikan Tenaga Surya Temuan Dosen Unand

Usai diberhentikan dari UIM, ia dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

"Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri," ujar Muammar.

LLDikti Akan Melakukan Pembinaan

Usai diberhentikan dan dikembalikan, pihak LLDikti Wilayah IX telah menerima dosen Amal Said. Selanjutnya, LLDikti disebut akan mengkaji tingkat kesalahan dan sanksi untuk dosen yang meludahi karyawan kasir swalayan tersebut.

BACA JUGA:Tiga Guru Besar Unsri Dikukuhkan, Dukung Peningkatan SDM Unggul

"Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan," ucap Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman, dilansir detikSulsel.

Pemeriksaan sendiri akan dilakukan LLDikti pada Selasa, 30 Desember 2025. Agenda pemeriksaan berfokus pada status Amal Said sebagai ASN.

Lukman menjelaskan, bahwa pemeriksaan etik bertujuan mengukur sejauh mana tingkat kesalahan. Hasilnya akan dikaji dengan tim etik untuk menentukan sanksinya.

Tidak Bisa Langsung Dipecat

BACA JUGA:FE Unsri Dorong Ekonomi Hijau Lewat UMKM Berbasis Limbah Rumah Tangga

Menurut LLDikti, karena status ASN, Amal Said tidak langsung dipecat begitu saja. Sebab, proses harus dilakukan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

"Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya," ungkap Lukman.

Sumber: