APK Dipasang di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Banyuasin Cuek

APK Dipasang di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Banyuasin Cuek

APK Caleg yang dipasang di lingkungan pendidikan di Banyuasin.--

APK Dipasang di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Banyuasin Cuek

BANYUASIN, oganilir.co  - Kendati telah ada larangan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat lembaga pendidikan seperti sekolah. Namun hal itu nampaknya diabaikan oleh oleh timses calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Ini dapat dilihat dengan adanya APK di depan Sekolah Menengah Kejuruan - Pembangunan Pertanian (SMK PP) Negeri Sembawa, Kabupaten Banyuasin tepatnya di pinggir Jalan Lintas Timur, Palembang - Betung."Informasinya tidak boleh pasang spanduk/baleho di sekolah, tapi masih saja dipasang," ucap Erwin, warga Sembawa.

Di sepanjang depan SMK PP Negeri Sembawa itu tersebar Alat Peraga Kampanye calon anggota legislatif baik itu pusat, provinsi, Kabupaten. 

Selain dipasang di depan lembaga pendidikan, APK itu dipasang dengan cara di paku di pohon pohon yang berada di pinggir jalan lintas timur itu.

BACA JUGA:17 Desember Prabowo Berkunjung ke OKI, Mantan Bupati-Wabup OI Jadi Tim Kampanye

"Sudah pasang depan sekolah, spanduk dan baleho itu dipaku," tuturnya. Oleh karena itu, ia selaku masyarakat meminta kepada instansi terkait agar dapat menindaklanjuti hal tersebut.  "Apakah ditertibkan, jangan sampai dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Sementara itu, Muslim anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pemasangan APK tidak boleh di depan sekolah. " Tidak hanya itu, masjid dan fasilitas pemerintah juga tidak boleh," katanya.

Kemudian juga tidak boleh dipasang di batang pohon dan tiang listrik, karena itu termasuk melanggar ketertiban dan estetika."Tentunya kita akan tindaklanjuti," pungkasnya.

Sumber: