Pertama Kalinya Ayah dan Ibu Joshua Hutabarat Akan Bertemu Sambo dan Putri Candrawathi Selasa Depan

Pertama Kalinya Ayah dan Ibu Joshua Hutabarat Akan Bertemu Sambo dan Putri Candrawathi Selasa Depan

Ayah dan ibu brigadir joshua hutabarat ketika hadir di sidang dengan terdakwa bharada eliezer. foto: dokumen/pojoksatu/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Majelis hakim PN Jaksel memerintahkan jaksa menghadirkan ayah dan ibu Brigadir Joshua Hutabarat pada sidang Selasa depan (1/11) usai eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi ditolak.

Jika Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berkenan hadir di PN Jaksel, maka itu pertama kalinya ayah dan ibu Brigadir Joshua Hutabarat bertemu Sambo dan Putri, suami istri pembunuh anaknya itu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Jakarta Selatan melanjutkan pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa depan.

BACA JUGA:Stop Sebar Hoaks, Gita Puspita Bukan Wanita yang Coba Masuk Istana, Guru yang Rajin Fokus di Rumah dan Sekolah

“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang. Sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi,” kata Wahyu Iman.

Hakim Wahyu meminta JPU dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer yang telah digelar sebelumnya.

Adapun ke-12 saksi itu antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Joshua), Rosti Simanjuntak (ibu Joshua), Marezal Rizky (adik Joshua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Joshua).

BACA JUGA:Augie Yahya Bunyamin, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Sebentar Lagi Jadi Terdakwa

Kemudian Devianita Hutabarat (adik Joshua), Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak (bibi Joshua), Sanggah Parullah, Rosline Emika Simanjuntak (bibi Joshua), Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir Joshua).

Tolak Eksepsi 4 Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso ini menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan empat terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua ini.

Keempatnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf. Sementara satu terdakwa lagi yaitu Bharada Eliezer tidak mengajukan eksepsi dan sudah menjalani sidang lanjutan pada Senin (25/10) terkait tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat ini. (*)

Sumber: pojoksatu