Elang Kelabu Polsek Lalan “Cengkram” Dua Perampok Meresahkan

Elang Kelabu Polsek Lalan “Cengkram” Dua Perampok Meresahkan

Dua Pelaku Perampokkan ditangkap Polsek Lalan Muba --

Elang Kelabu Polsek Lalan “Cengkram” Dua Perampok Meresahkan

MUBA-OGANILIR.CO-Dua pelaku perampokan yang sering meresahkan warga akhirnya berhasil di “Cengkram” oleh - Team  Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan.

Dua Tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Erwen Saputra (34 tahun) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Sebelum kedua pelaku ini ditangkap,   baru saja melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan  pencurian dengan kekerasan di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat  15 Desember 2023 sekitar  pukul 16.00 Wib.

BACA JUGA:Saat Body Checking, Pria Wanita Lalu Lalang di Lokasi

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, MSi, MH mengatakan  peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Erwin dan Irawan, bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32 tahun) tengah melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua Tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.

Tidak hanya pukulan yang dialami Korban Dedi, pelaku juga mengancam dengan senjata tajam  agar segera menyerahkan tas yang berisi uang milik korban.

"Korban sempat dipukul bertubi-tubi oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengacam korban dengan menggunakan pisau, Lalu Tersangka  Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50 juta ,’’terang kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain.

BACA JUGA:Pelantikan Kades Tanjung Lalang, Bupati Sebut Pilkades Ogan Ilir Paling Sukses Di Indonesia

Usai mengambil uang, kedua Tersangka kabur melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta 5 (lima) orang anggota kelokasi kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.

 "Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, dan senjata tajam jenis pisau, serta  uang tunai sebesar Rp.50 juta  beserta tas selempang warna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam," jelas Kapolsek Ipda Zulkarnain.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Asusila, Ortu Harus Awasi Anak

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: