Darah Koboi, Pasutri Lansia Banyuasin Tertangkap Tangan Bawa Senpi

Darah Koboi, Pasutri Lansia Banyuasin Tertangkap Tangan Bawa Senpi

Senpi milik pasutri M Urip dan Paimah. foto: istimewa--

Darah Koboi, Pasutri Lansia Banyuasin Tertangkap Tangan Bawa Senpi 

BANYUASIN, oganilir.co - Darah koboi masih mengalir pada pasangan suami istri (Pasutri) M Urip (77) dan Paimah (58), warga Jalan Parit 12, RT 05/02, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini. Pasutri ini terpaksa diamankan petugas Polsek Sungsang, Jumat 15 Desember 2023 karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan senpi, kedua harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Sungsang. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan bahwa keduanya diamankan berawal dari pertemuan di rumah Musmulyadi, Kepala Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin dengan kedua pelaku. 

BACA JUGA:Bagaimana Status Kepemilikan 12 Senpi di Rumah Mantan Mentan? ini Kata Bareskrim

"Pertemuan itu membahas soal pemasangan setrum harimau yang dilakukan Urip, dan hal itu menganggu aktivitas warga di malam hari," kata Ricky didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

Pada saat  sedang membahas soal pemasangan setrum harimau itu, kepala desa melihat hal yang mencurigakan di dalam tas yang dibawa Paimah, istri Urip. 

Lantas kepala desa langsung menghubungi anggota Polsek Sungsang Bripka Zulkarnain untuk datang ke rumah. Akhirnya Bripka Zulkarnain bersama dua rekannya yaitu Aipda Agung dan Aipda Maria datang, dan langsung melakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh Paimah itu. 

"Saat digeledah, anggota mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam yang berisikan dua butir amunisi berukuran 38 mm dan 2 (dua) butir amunisi berukuran 9 mm," tukasnya. 

BACA JUGA:Gegara Menagih Utang Pelaku Nekat Membunuh Korban dengan Senpi

Kemudian kedua pasutri lansia itu langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolsek Sungsang untuk diproses lebih lanjut. "Dari pengakuan pelaku, senpi itu digunakan untuk berburu babi hutan," terangnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.

 

Sumber: