Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

Sidang praperadilan Firli Bahuri. --

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

JAKARTA, oganilir.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Imelda Herawati Dewi Prihatin membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Firli Bahuri itu digelar, Selasa 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB. 

Sebelum membacakan amar putusan, hakim tunggal Imelda Herawati terlebih dahulu membacakan permohonan pemohon Firli Bahuri dan eksepsi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seluruh permohonan yang disampaikan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dibacakan satu per satu. Begitu juga dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibacakan. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Jumat, ini Lokasi Pemeriksaannya

Di akhir pertimbangan, barulah hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin membacakan amar putusan berisi menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus sudah sesuai hukum acara. 

"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, dengan ini pengadilan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon," kata hakim tunggal Imelda Herawati.

Menariknya, sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri itu dihadiri mantan penyidik senior KPK  Novel Baswedan. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Kompol ini terlihat bersalaman dengan beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Sumber: