Lantik 48 Kades, PJ Bupati Banyuasin Ingatkan Siap Menerima Kritik Saran dan Masukkan

Lantik 48 Kades, PJ Bupati Banyuasin Ingatkan Siap Menerima Kritik Saran dan Masukkan

Pj Banyuasin Lantik 48 Kades--

Lantik 48 Kades, PJ Bupati Banyuasin Ingatkan Siap Menerima Kritik Saran dan Masukkan 

BANYUASIN, oganilir.co - PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebanyak 48 kepala desa (kades) dalam Kabupaten Banyuasin masa jabatan 2023 - 2029 di Graha Sedulang Setudung, Jumat 22 Desember 2023.

PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mengatakan peran kepala desa berada pada posisi yang sangat strategis dan merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah."Sebagai satuan pemerintahan terdepan, desa menjadi lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat," katanya. 

Tentunya langsung bisa bersentuhan dengan masyarakat, bisa mendengar dan melihat keadaan masyarakat sekaligus berkomunikasi dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. 

Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada.

BACA JUGA:Truck ODOL Meresahkan, Warga Minta Gencar Razia

Ia menambahkan terpilihnya saudara/i sebagai kepala desa mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya, kepala desa dituntut lebih visioner, kreatif dan inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dengan momentum pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa ini merupakan puncak hasil proses demokrasi sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka otonomi desa.

Diakuinya dalam proses demokrasi pemilihan kepala desa memang harus dijalani dan hasil pelaksanaannya tidak bisa memuaskan semua pihak."Setelah dilantik sebagai kades, artinya menjadi milik seluruh masyarakat desa," tuturnya.

Sehingga harus mampu mengajak, merangkul, dan bekerja sama dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, calon kepala desa yang tidak terpilih dan pendukungnya serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun desa.

BACA JUGA:Truk Fuso Terbalik, Tutupi Jalan Palembang Jambi

Harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab kepala desa. 

Kemudian usai dilantik agar segera menyusun RPJM Desa untuk program pembangunan jangka 6 tahun kedepan yang ditetapkan dengan peraturan desa bersama BPD dan meminta masukan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh-tokoh masyarakat. 

Selanjutnya Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu satu tahun dan sebagai implementasinya yaitu APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan desa."Serta dukung program pemerintah kabupaten, provinsi dak pusat. Harus satukan visi dan misi, "tegasnya.

Sumber: