Anak Belum Dikhitan Salat Berjamaah Memutus Shaf, Bagaimana Hukumnya?
Salat Ied Iduladha 1444 H di Masjid Agung Palembang. --
Anak Belum Dikhitan Salat Berjamaah Memutus Shaf, Bagaimana Hukumnya?
oganilir.co - Sering kali seorang anak yang belum berkhitan saat salat berjamaah di masjid diminta mengambil shaf di bagian belakang. Alasannya anak yang belum berkhitan tersebut memutus shaf.
Shaf dalam salat berjamaah putus jika ada orang gila yang ikut salat. Dia memutus shaf, karena shalatnya batal.
Ada pertanyaan, “Apakah shalat yang dikerjakan anak yang belum dikhitan, shalatnya batal?”
Kita akan menyimak beberapa riwayat beikut,
[1] Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan,
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?”
BACA JUGA:Hukum Salat di Masjid Bagi Wanita, ini Penjelasannya
Jawab Ibnu Abbas,
أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ
“Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299)
Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh).
2] Riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
Sumber: