Dua Peserta PPPK Banyuasin Dibatalkan, BKPSDM Bakal Telusuri Syarat Lainnya

Dua Peserta PPPK Banyuasin Dibatalkan, BKPSDM Bakal Telusuri Syarat Lainnya

--

 

Dua Peserta PPPK Banyuasin Dibatalkan, BKPSDM Bakal Telusuri Syarat Lainnya

 

BANYUASIN, oganilir - Dua orang peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dibatalkan.

 

Pembatalan itu terpaksa dilakukan karena kedua peserta yang telah lolos dalam tes beberapa waktu lalu, ternyata belum memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer yaitu selama dua tahun.

 

"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan, yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono.

BACA JUGA:Nilai Rendah Tapi Lulus! Belasan Honorer Damkar Prabumulih Protes Minta Pengumuman PPPK Ditinjau Ulang

 

Dengan temuan itu, pihaknya masih terus menelusuri apakah masih ada peserta PPPK di Banyuasin yang belum memenuhi persyaratan."Kita akan cek dan telusuri, "jelasnya.

 

Oleh karena itu kepada masyarakat dan lainnya, pihaknya berharap ada peserta yang melapor jika mengetahui ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

 

Kemudian juga pihaknya juga masih menelusuri apakah masih ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan selain masa kerja dua tahun itu. 

BACA JUGA:Tinjau Peserta Seleksi PPPK, Doa Tulus Disampaikan Plt Bupati OKI

 

Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, tahun ini terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536.

 

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel. ia juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.

 

Sumber: