Kemenag Umumkan Nama Calon JCH Musim Haji 2024, Cek di Sini

Kemenag Umumkan Nama Calon JCH Musim Haji 2024, Cek di Sini

Jemaah haji Palembang musim haji 2023. foto: istimewa--

Kemenag Umumkan Nama Calon JCH Musim Haji 2024, Cek di Sini

JAKARTA, oganilir.co - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah merilis daftar nama calon haji reguler musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Dia menegaskan abhwa daftar nama-nama JCH musim haji 2024 itu sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Buka Pelunasan Bipih Haji Mulai 9 Januari 2024

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Anna Hasbie.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, menurut dia, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Bertambah 221 Ribu, JCH Daftar Tunggu Cepat Berangkat

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ujar Anna.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," terangnya.

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

BACA JUGA:Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

Sumber: