Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Bawaslu.--

Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

OGAN ILIR, oganilir.co - Kasus ketidaknetralan Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Aria Prima yang ditangani Bawaslu setempat sepertinya jalan di tempat. 

Padahal kejadian itu terjadi pada 18 Desember 2023 lalu. Laporan ketidaknetralan sang Kades sudah diterima Bawaslu Ogan Ilir.

Tercatat, masa menanggapi laporan tersebut hingga 10 Januari 2024 telah terhitung 10 hari kerja. 

Sejauh ini, pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Ogan Ilir (OI) sudah mendatangkan pelapor, terlapor, 5 saksi, ahli bahasa dan ahli hukum pidana. 

BACA JUGA:Kades tak Netral, Besok Bawaslu Ogan Ilir Panggil Pelapor-Terlapor

Rencananya, Rabu 10 Januari 2024 tahapan terjadwal adalah sudah masuk pada pembahasan ke tiga oleh Bawaslu, Polres dan Kejari Ogan Ilir.

Namun, terpaksa diundur dan dijadwalkan ulang esok harinya. Terkesan Bawaslu Ogan Ilir lamban dalam menangani kasus ini.

"Diusahakan Kamis (11 Januari 2024) pagi, kami akan melakukan pembahasan kembali. Pembahasan ketiga, bersama unsur Gakkumdu dari Kejaksaan dan kepolisian," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti. 

"Tapi lagi nunggu jadwal meraka (kepolisian dan Kejaksaan), atau mungkin nanti bisa diwakilkan.  Terkait hasil itu nanti, sebelum ini kan putusan masih akan diputuskan oleh Bawaslu dulu," ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Terpidana Jadi Saksi Perkara Korupsi Bawaslu Ogan Ilir

Dia menegaskan, tetap ranahnya masih di bawah Bawaslu. Pihaknya hanya meminta koordinasi dan pendampingan kepada unsur kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu.

"Nanti kita lihat, pokoknya satu-satu, bertahap. Pokoknya dari pelapor itu melapor, kami melakukan kajian. Ada waktu dari 7 plus 7 hari sampai penetapan," ucapnya.

"Mulai dari proses pengkajian awal, pleno, sampai adanya pembahasan di sentral gakkumdu, klarifikasi itu waktunya 14 hari," jelasnya. 

Sumber: