Diamankan Suzuki Carry “Sedot” BBM Subsidi
Pelaku dan barang bukti BBM Bersubsidi --
Ditangkap Suzuki Carry “Sedot” BBM Subsidi
OGANILIR.CO- Jajaran Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kali ini yang tertangkap tangan, sebuah kendaraan mobil Suzuki Carry dengan Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.
Usai mengisi BBM jenis pertalite , petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut yang tengah mengangkut sebanyak 35 liter pertalite dalam wadah derigen.
BACA JUGA:Direktorat Krimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
Sang sopir bernama Eros (34 Tahun) warga Dusun iI Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ketiban sial, dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham melalui Kanit Idik II Pidsus IPTU Ahmad Surya Atmaja SH mengatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Nah dalam perkara yang dilakukan Eros, kedapatan melakukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal “Terbesar” di Ogan Ilir Kembali di Gerebek Polda Sumsel
Dalam kasus penyelidikannya pelaku Eros sekitar pukul 16.00 wib tim melihat ada 1 unit Mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Kabupaten Ogan Ilir setelah mengisi BBM jenis pertalite kemudian tim mengikuti mobil tersebut dan mobil berhenti dipinggir jalan diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tanki untuk di masukan ke dalam derigen 35 Liter kemudian sekitar pukul 17.00 tim melakukan pemberhentian di pinggir jalan Bubusan Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir dan dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 buah derigen ukuran 35 Liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite dan 1 set mesin pompa elektrik, kemudian setelah itu barang bukti dan pelaku dibawa ke mako Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna proses penyidikan.
“Selain mengamankan Tersanga Eros, petugas kita juga menyita Barang Bukti satu unit mobil SUZUKI CARRY ST 100 Nopol BG 1605 NT, 5 buah derigen 35 Liter berisi BBM (Pertalite)Dan 1 set mesin pompa elektrik,’’Kata Iptu Ahmad Surya (Sid)
Sumber: