Satnarkoba Polres Banyuasin Musnahkan Sabu sebanyak 978 gram

Satnarkoba Polres Banyuasin Musnahkan Sabu sebanyak 978 gram

--

Satnarkoba Polres Banyuasin Musnahkan Sabu sebanyak 978 gram

BANYUASIN, oganilir.co - Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan WR dan DM dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Kamis 28 Desember 2023 lalu di tempat berbeda. Ikut diamankan barang bukti 10 plastik bening narkotika jenis sabu berat netto 978,45gram, handphone, kantong kresek, tas ransel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin."Dari informasi itu, kita tindaklanjuti, " katanya.

Anggota sendiri untuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu menggunakan metode undercover buy dengan tersangka WR."Setelah berkomunikasi, tersangka WR berjanjian di pinggir jalan Desa Sukaraja kecamatan Suak Tapeh, Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, " jelasnya. 

Kemudian tersangka muncul, 111 dan anggota yang standby di tempat kejadian langsung menangkap tersangka dan lakukan pengeledahan."Ikut diamankan barang bukti 10 plastik bening narkotika jenis sabu berat netto 978,45gram, "ungkapnya.

BACA JUGA:Awasi Anak-Anak Kita. 80 Persen Yang Ditangkap, Karena Narkoba.

Saat diperiksa, tersangka WR bernyanyi hingga akhirnya DM ikut juga diamankan di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin." Dari tersangka WR, hanya diamankan satu HP, "ucapnya.

Selain itu juga, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengamankan dua tersangka narkoba lainnya yaitu ES dan BT di jalan Dusun III Desa Tebing Abang kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Kamis 28 Desember 2023."Diamankan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dan HP, "terangnya.

Dari empat tersangka itu, total sabu yang gagal di edarkan senilai Rp 1,4 Miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa."Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati, " tegasnya. 

BACA JUGA:Sebanyak 56 Persen dari 500 Tahanan di Rutan Kota Prabumulih, Tersandung Kasus Narkoba

Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Banyuasin. "Jika ada yang menyalahgunakan narkoba, akan kita tindak tegas, " tuturnya. 

Sebelum rilis, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra bersama instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan menggunakan deterjen dan bahan lainnya .

Sumber: