Polres Ogan Ilir Bahas Masalah Pungli

Polres Ogan Ilir Bahas Masalah Pungli

Rapat Koordinasi Pungutan Liar --

Polres Ogan Ilir Bahas Masalah Pungli 

OGANILIR.CO-Sesuai dengan instruksikan menteri Dalam Negeri Nomor 1801/ 3935/57 tentang Pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga mengacu kepada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar ( Pungli ) dalam tugas dan fungsi instansi pemerintahan dan undang  undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait persoalan dan aturan tersebut,  Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, diwakilkan kepada Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.SH melakukan  rapat koordinasi dan anev program kerja UPP Saber Pungli Kabupaten Ogan Ilir.

Acara rapat koordinadi tersebut dihadiri Pabung Kodim 0402/OKI-OI Mayor Cpm Abdul Wahab, Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto, Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Narkotika, Sajam Dan Senpi

Turut Hadir juga para pejabat utama (PJU) Polres Ogan Ilir, Kabag Hukum Setda Ogan Ilir Imtihana, Kasatpol PP Ogan Ilir Kapidin.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.SH  menekankan kepada unsur Forkompimda untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan pemberantasan praktek pungli terutama yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

"Rapat koordinasi dan anev program UPP Saber Pungli dilakukan secara rutin," kata Hermansyah.SH  di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Pelaku Pungli Sopir Truk Jalintim Palembang-Betung Dikenakan Tipiring

Dalam rapat tersebut Kompol  Hermansyah.SH, juga  mendengarkan beberapa usulan dan masukan dari para Ketua Kelompok Kerja (Pokja).

Masukan yang disampaikan yakni terobosan dalam menangani pungli mulai dari proses pencegahan hingga penindakan.

"Tentunya pemberantasan pungli guna menciptakan birokrasi yang sehat," jelas Kompol  Hermansyah.SH selaku ketua tim pelaksana unit pemberantasan pungutan liar di kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 442/KEP/ITDA- OI/2024.

BACA JUGA:Viral! Oknum Dishub Prabumulih Diduga Lakukan Pungli, ini Kata Kadishub

Di samping itu, dibahas juga rencana Program kerja di tahun 2024 sehingga setiap Pokja dalam unsur Forkopimda dapat memahami tupoksi masing-masing.

Sumber: