Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 19 KG Asal Malaysia

Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 19 KG Asal Malaysia

--

Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 19 KG Asal Malaysia

BANYUASIN, oganilir.co - Satnarkoba Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Selain barang bukti narkoba, ikut juga diamankan dua orang tersangka yaitu Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia - Indonesia. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik mengatakan penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur, Palembang Betung. 

"Kita tindaklanjuti, " ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin 

BACA JUGA:RS di Ekuador Diserang, Polisi Amankan 68 Anggota Geng Narkoba

Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim saat press release, Selasa 23 Januari 2024 siang. 

Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan informasi kalau mobil yang membawa narkoba jenis sabu pada Senin 22 Januari 2024. 

"Melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota melakukan penyetopan dan dilakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam di letakan di bagasi mobil, " jelasnya. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar, Satresnarkoba Polres OKU Timur Amankan 200 gram Sabu

"Mereka ini terindikasi merupakan jaringan internasional, Malaysia - Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini langsung mengawal narkoba dari Malaysia," tukasnya. Usai narkoba jenis sabu sampai di Riau tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo, dan rencananya hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang."Tujuan persisnya, masih kita kembangkan, " tukasnya. 

Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta. "Tapi untuk upah belum Terima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta, " terangnya. 

Selain itu juga, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya yaitu dengan tersangka M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram. "Kita amankan, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyhdam di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, "bebernya.

Sumber: