Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang perkara korupsi bawaslu Ogan Ilir --

BACA JUGA:Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. 

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa. 

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(**)

Sumber: