Congkel Jendela, Dedek Curi Ponsel

Congkel Jendela, Dedek Curi Ponsel

Tersangka Dedek (duduk).--

Congkel Jendela, Dedek Curi Ponsel

PRABUMULIH, oganilir.co - Ada-ada saja yang dilakukan Dedek Saputra (23). Warga Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu nekat merusak jendela dan mengambil HP milik korban Tri Prasetyo (25) yang beralamat di JlJenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korbannya di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku masuk dengan cara membuka jendela di samping rumah dan pelaku mengambil 1 unit HP Vivo Y16 warna Stellar Black. Setelah itu, korban tebangun dan melihat pelaku keluar melalui jendela yang telah dirusak pelaku.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Blusukan ke Desa, Gelar Silaturahmi dan Jumat Curhat

Kemudian korban mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku langsung lari ke belakang rumah. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.

"Setelah menerima laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus W, Sabtu 27 Januari 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku Dedek Saputra Bin Mahmud Fauzi sedang berada Jl Kolonel Deni Efendi kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

BACA JUGA:Guru Cabul di Prabumulih Akhirnya Ditangkap, ini Kronologi Aksinya

"Kemudian kami bersama Team Elang Muara langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa kotak HP VIVO Y 16, 1 helai celana bahan dasar merk fennel (hasil penjualan HP VIVO Y16), 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit merek Boweisi Fashion (hasil penjualan HP VIVO Y16) dengan kerugian ditaksir sekira Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Sumber: