Pelaku Pencurian Bawang Ditangkap Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Pelaku Pencurian Bawang Ditangkap Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

--

Pelaku Pencurian Bawang Ditangkap Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

PRABUMULIH, oganilir.co - Ada-ada saja yang dilakukan Amsori alias Am (40). Pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas itu nekat mencuri bawang merah dan bawang putih milik korbannya Solihin Prasetyo (35) yang beralamat di Jalan Alipatan gang Amir RT 30 RW 12 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Atas ulahnya tersebut, pria yang beralamat di belakang SDN 35 gang Kenanga, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu pun harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH dan PS Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono SH.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya yang mengadukan ke Polres Prabumulih Barat lantaran kehilangan bawang merah dagangannya yang ditarok di gudang di depan rumahnya pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan menderita kerugian Rp700 ribu.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Bekuk Pelaku Pencurian Truk

Menanggapi laporan korban, petugas langsung melakukan menyelidikan dan akhirnya pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wib, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di pasar pagi PTM (Pasar Tradisional Modern) Kota Prabumulih.

"Kemudian, Team langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang-bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 warna kuning nopol BG 5164 CV, 1 buah gerobak warna biru merah dan rekaman cctv rumah korban," sebutnya, Selasa 23 Januari 2024.

Selanjutnya, pelaku beserta barang-bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Sementara itu, di hadapan petugas pelaku tak menapik perbuatannya. "Iya pak saya yang mencurinya, saya masuk melalui pintu depan rumahnya (korban, red) dan mengambil karung berisi bawang merah dan bawang putih di dalam gudang," tukasnya.

Sumber: