Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

Edward Omar Sharif Hiariej.--

Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

JAKARTA, oganilir.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

Hakim tunggal Setiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Hakim Setiono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

Putusan hakim PN Jaksel yang menerima upaya hukum praperadilan Eddy Hiariej itu otomatis menggugurkan jeratan tersangka yang disandangnya. Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiariej yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.

Seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Eddy Hiariej yang juga membawa dirinya mundur dari jabatan Wamenkumham?

IPW Laporkan Eddy Hiariej ke KPK

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati

Saat itu, Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ungkap Sugeng, pada 14 Maret 2023 lalu.

Menurut Sugeng, pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Sumber: