Curi Rumah Tetangga, Warga Desa Embacang Diamankan

Curi Rumah Tetangga, Warga Desa Embacang Diamankan

Tersangka R.--

Curi Rumah Tetangga Tetangga, Warga Desa Embacang Diamankan

KAYUAGUNG, oganilir.co - R (24), salah satu pelaku pencurian terjadi di dalam rumah di Dusun 2, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan Polsek Mesuji Raya, Kamis 1 Februari 2024 pukul 02.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH. SIK melalui Kapolsek Mesuji Raya Iptu Belky Framulia SH menjelaskan, saat melakukan aksi pencurian, R dibantu rekannya berinisial M, yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku R dan M masuk dengan mencongkel jendela dapur rumah korban I (35), warga Desa Embacang, Dusun I, Kecamatan Mesuji Raya, OKI. Lalu mengambil 2 buah charger Hp yang tercolok di dekat televisi, dan 1 buah jam tangan, tergantung di dinding dekat televisi," kata Belky, Ahad 4 Februari 2024.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bawang Ditangkap Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Lalu, para pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 buah dompet dalam lemari dan 1 buah celengan kecil di bawah lemari berisi uang Rp1 Juta. Setelah korban mengetahui kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Mesuji Raya. 

"Atas dasar laporan dari korban, lalu dilakukan penyelidikan. Akhirnya, Kamis 1 Februari 2024 didapatlah informasi, diketahui pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga dilakukan upaya penangkapan," jelas dia.

Saat dilakukan upaya tersebut, pelaku R berhasil diamankan dan bersamanya ditemukan barang bukti berupa 2 buah charger Hp milik korban. Saat ditanya, pelaku akui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya M.

"Namun saat didatangi ke rumahnya, Pelaku M telah melarikan diri. Lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lain, dan ditemukan 1 buah jam tangan dan dompet yang berisi SIM dan KTP milik korban yang telah dibuang oleh pelaku di areal kuburan Desa Embacang," tutur dia.

BACA JUGA:Perkara Pencurian Wilkum Polres Ogan Ilir Sasaran Penelitian Mahasiswa S- 1 PTIK ke 81

Kemudian tersangka R berikut barang bukti dibawa, diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.  Untuk Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Sumber: