Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Komeng.--
BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
Uang sidang/paket Rp2.000.000
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah Perairan Lancar
Sumber: