Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Komeng.--

BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

1. Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000

Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

Uang sidang/paket Rp2.000.000

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah Perairan Lancar

Sumber: