Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Rumah Kades Bukit Batu di Banyuasin

Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Rumah Kades Bukit Batu di Banyuasin

Penyidik Pidsus Kejari OKI menggeledah rumah Kades AS, Jumat 16 Februari 2024. --

Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Rumah Kades Bukit Batu di Banyuasin

KAYUAGUNG, oganilir.co - Jika sebelumnya penyidik Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021, yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024 lalu. 

Kini pada Jumat 16 Februari, penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan  terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut. 

Penyitaan aset milik TSK AS itu dijelaskan Kajari OKI,  Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto, SH, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH, berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Rumah TSK AS

Dalam penyitaan tersebut, penyidik Pidsus Kejari OKI didampingi tim Intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak Kepolisian Resor Banyuasin.

Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI. 

Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.

BACA JUGA:Sambangi Kejari OKI, Kajati Cek Posko Pemilu

AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Sumber: