Cegah Penyalahgunaan, Kejari OKI Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana

Cegah Penyalahgunaan, Kejari OKI Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana

Kejari OKI memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejari, Rabu 13 Desember 2023. foto: nisya/SEG--

Cegah Penyalahgunaan, Kejari OKI Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahap II periode Juni-Desember 2023. Pemusnahan disaksikan Bupati OKI HM Dja'far Shodiq, Rabu 13 Desember 2023 di halaman Kantor Kejari OKI.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan barag bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," kata Hendri.

BACA JUGA:Peringatan Hakordia, Kejari OKI Gelar Seminar

Dia mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 159 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya.

"Kita musnahkan BB tersebut dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk barang bukti narkotika. Untuk BB senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda, dan untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk barang bukti pakaian, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Hendri Hanafi. 

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian barang bukti senjata api yang berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi. Kemudian barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara."

BACA JUGA:Kejari OKI Bantah Minta Sekolah Mencetak Banner Perekrutan CPNS Kejaksaan

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir HM Dja'far Shodiq menyatakan selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja dari Kejari OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

"Tentunya kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari OKI dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI," tukasnya. 

Sumber: