Sidang Perdana, Terdakwa Augie Bunyamin Didakwa Jaksa Dalam Perkara Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang

Sidang Perdana, Terdakwa Augie Bunyamin Didakwa Jaksa Dalam Perkara Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang

Sidang perdana, terdakwa Augie Bunyamin didakwa jaksa dalam perkara pembangunan hotel swarna dwipa Palembang. foto: fadly/OGANILIR.CO--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Augie Bunyamin didakwa saat menjabat Direktur PD Hotel Swarna Dwipa PALEMBANG, dan Ahmad Tohir adalah Kontraktor Pelaksana Proyek PT Palcon Indonesia.

Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut adalah renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 diduga tidak sesuai prosedur.

Diduga ada pengurangan volume proyek dalam kasus ini yang tidak sesuai dengan laporan terdakwa Augie Bunyamin.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan Augie Bunyamin.

BACA JUGA:Usai Sinetron Tajwid Cinta Tayang Perdana Cut Syifa Trending di Twitter, Gadis Bekasi yang Disangka dari Aceh

Diduga ada persengkongkolan yang telah dilakukan kedua terdakwa hingga akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Mengenakan kemeja putih, terdakwa korupsi proyek renovasi hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir hadir secara online.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 8 November 2022.

Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari dari kantor hukum Bahrul Ilmi Yakub.

BACA JUGA:Usai Sinetron Tajwid Cinta Tayang Perdana Cut Syifa Trending di Twitter, Gadis Bekasi yang Disangka dari Aceh

Keduanya hari ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Sidang pembacaan dakwaan sendiri, berlangsung di ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Sidang dipimpin hakim H Sahlan Effendi SH MH beranggotakan hakim Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Tampak sanak keluarga kedua terdakwa hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Sumber: