Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
![Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan](https://oganilir.disway.id/upload/8715443604d21e2e172d8dda4b84d89d.jpg)
Tambang batubara diduga ilegal di stop Polres Lahat, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. foto: agustriawan/OGANILIR.CO.--
Alat berat itu beroperasi dalam penggalian batubara di lahan 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung.
Dijelaskan, lahan itu di klaim masyarakat awalnya adalah tanam tumbuh pohon karet.
Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ).
Luasnya mencapai 850 hektar.
Penambangan bermula dari sekelompok masyarakat tergabung dalam koperasi dan melakukan aktivitas penambangan.
Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat.
Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian.
Selanjutnya dilakukan pengecekan TKP dan dihimbau pada 1 November 2022 lalu.
Namun himbauan polisi tidak ditanggapi serius. Bahkan kembali melakukan penggalian.
Aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu, 2 November 2022.
Mereka melakukan aktivitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022.
Sumber: