Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang batubara diduga ilegal di stop Polres Lahat, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. foto: agustriawan/OGANILIR.CO.--

BACA JUGA:Jerman Rilis 26 Pemain di Piala Dunia 2022, Pahlawan Final 2014 Mario Gotze juga Dipanggil, Masih Ada Kejutan

Alat berat itu beroperasi dalam penggalian batubara di lahan 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. 

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung. 

Dijelaskan, lahan itu di klaim masyarakat awalnya adalah tanam tumbuh pohon karet. 

Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ).

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Luasnya mencapai 850 hektar. 

Penambangan bermula dari sekelompok masyarakat tergabung dalam koperasi dan melakukan aktivitas penambangan.

Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat. 

Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Mabes Polri Buka Pintu Buat Sulastri Irwan, Anak Petani 3 Besar Terbaik Calon Polwan yang Diduga Digugurkan

Selanjutnya dilakukan pengecekan TKP dan dihimbau pada 1 November 2022 lalu. 

Namun himbauan polisi tidak ditanggapi serius. Bahkan kembali melakukan penggalian.

Aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu, 2 November 2022.

Mereka melakukan aktivitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. 

Sumber: