Kades Tanjung Kerang Muba Laporkan Warganya yang Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Gerak Cepat Langsung Ditangkap

Kades Tanjung Kerang Muba Laporkan Warganya yang Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Gerak Cepat Langsung Ditangkap

Kades Tanjung Kerang Muba laporkan warganya yang jadi pengedar narkoba. Tersangka Suparno ditangkap setelah dilaporkan Kades ke Dumas Bantuan Polisi. foto: dokumen source/OGANILIR.CO.--

BACA JUGA:Ivar Jenner dan Justin Hubner, 2 Pemain Naturalisasi Belanda Langsung Diturunkan Shin Tae Yong Sejak Awal Laga

“Pengakuannya baru sebulan bisnis narkoba,” kata Widya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Welthan P Simarmata SH.

Dengan statusnya sebagai pengedar, maka tersangka dikenakan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1).

Lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kisah Mistis Kakek Hattani Saat Hilang di Hutan Keramat Ogan Ilir, Bertemu Wanita Nan Cantik Berambut Pirang

“Kami apresiasi kepada Pak Kades atas laporannya, serta masyarakat Tanjung Kerang juga," ujarnya.

"Jika ada pengaduan, silakan lapor atau melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) Bantuan Polisi,” imbau Widya. (kur/air)

Sumber: