Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

Kajati Sumsel Yulianto (dua dari kanan) bersilaturahmi di Kejari Banyuasin, Senin 4 Maret 2024. foto: aqda SEG--

Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin akan melakukan ekspose (paparan) di Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023.

"Kamis (7/3) ini akan ekspose di Kejati (Kejati Sumsel)," kata Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo ketika ditemui usai kunjungan kerja kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto SH MH di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin 4 Maret 2024.

Mengapa sampai harus ada ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumsel? Jarena menurut Agus Widodo, kasus penanganan korupsi dikendalikan atau berkoordinasi dengan kejati Sumsel. Tentunya dengan ekspose itu, akan dapat menentukan apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 itu akan ditetapkan tersangka atau tidak. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp202 Juta, ini Harapan Kajari

"Lihat saja Kamis nanti," jelasnya didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH dan Hendy SH, kasi Pidsus.

Pastinya untuk kerugian negara sendiri untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023 telah keluar yaitu sebesar Rp340 juta. 

Tidak hanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023, Agus Widodo juga menambahkan bakal akan ada kasus lainnya. 

"Pasti akan ada kasus lagi, selain kasus ini," tukasnya.

Dia menjelaskan masalah Restorative Justice (RJ), kinerja anggaran dan lain sebagainya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

"Pak Kajati akan mengevaluasi, dari hasil kunjungan ini," terangnya. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah, Pengantin Tua Sah Secara Hukum

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto juga bersilaturahmi dengan Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Wakapolres Banyuasin, Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuasin.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023. Dengan Nomor Print : 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Sumber: