Warga Musi Rawas Jadi Terdakwa Gegara Musik Remix

Warga Musi Rawas Jadi Terdakwa Gegara Musik Remix

foto : Zul/SEG--

Warga Musi Rawas Jadi Terdakwa Gegara Musik Remix

MUSI RAWAS, oganilir.co - Kasus penyetopan pesta malam di iringi musik remix yang sempat viral di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, berlanjut ke ranah hukum.

Edi Firmansyah, penyelengara hajatan Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, jadi terdakwa dalam proses persidangan.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti mengungkapkan.

Jika kasus tersebut Proses sidang tersebut dilaksanakan di pengadilan kota Lubuklinggau, Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH.

BACA JUGA:Banjir di Musi Rawas Utara, Kapolda Sumsel Kirimkan Tim SAR

"Dia dijadikan terdakwa karena melanggar dan terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum tanpa izin," katanya.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.

"apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024," katanya

Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. "Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah saat mengikuti persidangan.

BACA JUGA:Warga Sumberharta Musi Rawas Tewas di Lubuklinggau

Secara pribadi dia dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," tutup Edi.

Dilain tempat, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mengatakan, kasus ini harus menjadi contoh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Sumber: