Sekretaris-Bendahara Korpri Ditahan, Sekda Banyuasin Pertimbangkan Bantuan Hukum

Sekretaris-Bendahara Korpri Ditahan, Sekda Banyuasin Pertimbangkan Bantuan Hukum

Erwin Ibrahim. --

Sekretaris-Bendahara Korpri Ditahan, Sekda Banyuasin Pertimbangkan Bantuan Hukum

BANYUASIN, oganilir.co  - Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim prihatin dengan adanya dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.

"Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini," kata Sekda Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, Sabtu 16 Maret 2024. Dengan kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas. "Selalu mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan," jelasnya. Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana. 

"Itu harus dilaksanakan," terangnya. 

Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin. 

BACA JUGA:Dana Korpri Banyuasin Diselewengkan, Catat Alirannya

"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya," bebernya. Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama OPD terkait, sesuai aturan kepegawaian."Baru kemudian kita akan lakukan kebijakan," ungkapnya.

Apakah akan ada bantuan hukum terhadap kedua tersangka, Erwin menegaskan kalau pihaknya masih melihat terlebih dahulu secara aturan. "Kita lihat dulu secara aturan (apakah bisa atau tidak)," tegasnya. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023 yang merugikan negara sekitar Rp340 juta. 

Kedua tersangka yaitu Bambang, mantan sekretaris Korpri dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri, saat ini telah dibawa ke rutan Pakjo Palembang dan Lapas perempuan Palembang. 

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.

Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan. Seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023

Sumber: