3 Pelaku Illegal Minning Ditangkap. 88,2 Ton Batubara Illegal Disita.
Polda Sumsel gagalkan Ilegal Mining (Foto Ist)--
3 Pelaku Illegal Minning Ditangkap. 88,2 Ton Batubara Illegal Disita.
PALEMBANG-OGANILIR.CO-Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Ogan Komerimg Ulu pada Minggu dinihari 17 Maret 2024.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) . Tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.
Kendaraan trus tersebut disopiri RS dengan menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
BACA JUGA:6 Perguruan Tinggi Ikuti International Mining Game di Unsri, ini Agendanya
Ditektur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.
“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000,-pertonnya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Belum Difungsikan, Gudang BBM Ilegal di Banyuasin Keburu Dibongkar
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
“Sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.
BACA JUGA:Mobil Barang Bukti BBM Ilegal Polres Banyuasin Terbakar
“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.
Sumber: