Belasan LC di Lubuklinggau Diamankan, Ada Anak di Bawah Umur

Belasan LC di Lubuklinggau Diamankan, Ada Anak di Bawah Umur

Ladies club yang diamankan petugas Polsek Lubuklinggau Utara, Senin 18 Maret 2024 malam.--

Belasan LC di Lubuklinggau Diamankan, Ada Anak di Bawah Umur

LUBUKlINGGAU, oganilir.co - Belasan wanita penghibur dan ladies club (LC)  asal Kota Lubuklinggau, diamankan polisi saat bulan Ramadan, Senin 18 Maret 2024 pukul 23.30 WIB. Petugas gabungan Polres Lubuklinggau menggerebek sejumlah lokasi hiburan yang masih buka saat bulan Ramadan.

Awalnya petugas gabungan Polres Lubuklinggau melakukan patroli cipta kondisi, lalu melakukan monitoring terhadap sejumlah spot lokasi hiburan yang masih buka selama bulan Ramadan.   Padahal, Pemkot Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan edaran no 1002.2.1/37/PEM/2024 tentang himbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M yang meminta seluruh lokasi hiburan ditutup.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar memimpin patroli ke sejumlah spot lokasi hiburan. Lokasi pertama rute Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuk Linggau alias Patok Besi. Selanjutnya, rute Jl Nangka  Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang disambangi. Patroli berlanjut ke Jl Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dan Jl Belalau 1, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang banyak didapati panti pijat plus.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Musnahkan 3 kg Ganja-349 Butir Ineks

Awalnya belasan wanita penghibur ini sempat didata dan diimbau agar tidak membuka hiburan malam selama Ramadan. Namun dari 12 LC yang diamankan, hanya tiga orang yang dibawa ke Polres Lubuklingau.

"Tadinya memang banyak yang masih buka tempat hiburan, ada belasan wanita yang kita data. Tapi yang kita bawa ada tiga orang dan diserahkan ke Unit PPA Polres Lubuklinggau, kerena mereka di bawah umur," ucapnya.

Untuk spesifikasinya identitas ketiga orang yang dibawa ke Polres Lubuklinggau, Yangcik (65), pemilik Cafe King yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk linggau utara I. 

Dan dua LC yakni, Ce (17) warga Kota Palembang, dan Au (16) warga Desa Petunang. 

BACA JUGA:Warga Kabupaten Musi Rawas Demo Kapolres Lubuklinggau, Ada Apa?

AKP Denhar mengungkapkan pihaknya juga memberikan imbauan terhadap sekumlah spot lokasi hiburan malam di Kota Lubuklinggau. Sepertj Cafe remang-remang, panti pijat plus plus, maupun salon plus-plus agar tidak dibuka selama Ramadan.

"Dari sekian banyak cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk linggau utara I, cuma Cafe King buka. Dan prmiliknya langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, sudah megimbau dan mengeluarkan surat edatan larangan hiburan malam selama Ramadan. Menurutnya, aturan itu sudah ditetapkan untuk dipatuhi semua pihak. Untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

"Seluruh lokasi hiburan kita minta ditutup selama Ramadan, surat edaran sudah dikeluarkan. Dan ini salah satu bentuk toleransi kita antar-umat beragama," tukasnya.

Sumber: