Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi: Aksi Tersangka Kasus ITE Tidak Ada Locus Delictinya, Bisa Dimana Saja

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi: Aksi Tersangka Kasus ITE Tidak Ada Locus Delictinya, Bisa Dimana Saja

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. foto: oganilir.co--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO – Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi yang juga mantan Kasubdit Siber Polda Jatim mengatakan, tersangka dalam kasus ITE tidak ada locus delicti-nya.

“Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur tersangkanya bisa di Lubuklinggau,” ujarnya.

Terbukti dalam kasus 2 orang hacker asal Kota Lubuklinggau, Kgs Egi Pratama (alias Egi) dan Prasetyo Bagus (alias Pras) telah divonis Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa, 21 Februari 2023.

Keduanya warga Lubuklinggau yang ditangkap di Surabaya. 

BACA JUGA:2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Kasusnya sudah vonis. Terdakwa Egi divonis 10 bulan penjara (denda Rp 15 juta subsider 3 bulan penjara). 

Temannya Prasetyo Bagus divonis 8 bulan penjara, dan denda sebesar Rp15 juta subsider 3 bulan.

AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, terkait kasus ciber crime oleh dua hacker Lubuklinggau tersebut dirinya tidak bisa memberikan komentar. 

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:2 Hacker Lubuklinggau Divonis Hakim PN Surabaya, Terbukti Kejahatan Dunia Maya, Rumah Mewah Egi Pratama Disita

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

“Karena penyidikannya di Polda Jatim. Kalaupun ada penyitaan aset untuk negara, itu antara pengadilan,” katanya.

Namun, jelasnya, dalam perkara trans nasional ini pertama menyidik kasus ciber crime, kedua tentu menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laoundry-nya

Sumber: