Bobol Rumah, Candra Diamankan
Tersangka Candra (tengah).--
Bobol Rumah, Candra Diamankan
BANYUASIN, oganilir.co - Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur mengamankan Candra Wiranda (21), tersangka pencurian dengan pemberatan, Ahad 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan di Desa Penandingan, RT 06 RW 01, Dusun 2, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, tanpa adanya perlawanan sama sekali. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Rantau Bayur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH. Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai akhirnya tersangka Candra berhasil diamankan.
BACA JUGA:Perahu Ketek Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Rantau Bayur, 2 Warga Palembang Meninggal
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur, Senin (1/3) lalu. Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu ketek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, 200 kg beras, mesin gerinda, 3 tabung 3 kg, terpal plastik.
"Nominal kerugian sekitar Rp10 juta," terangnya. Tersangka sendiri dalam beraksi tidak sendirian, namun bersama dua tersangka lainnya yaitu Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban bahan papan.
Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian. Kemudian barang hasil curian dijual dan langsung berbagi. "Menurut pengakuan tersangka Candra buat kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya.
BACA JUGA:Banjir tak Surutkan Langkah Anak-Anak di Rantau Bayur Sekolah
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024.
Sumber: