Kurir Narkoba Bernyanyi, Bandar Besar Keburu Kabur

Kurir Narkoba Bernyanyi, Bandar Besar Keburu Kabur

Tersangka Fitra Hardianto.--

Kurir Narkoba Bernyanyi, Bandar Besar Keburu Kabur

BANYUASIN, oganilir.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan kurir narkotika yaitu Fitra Hardianto alias Dedek (24), Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin. 

Selain mengamankan kurir, petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa enam paket narkotika diduga jenis exstecy merk LION 270 butir dengan bruto 70 gram, satu paket narkotika diduga narkotika jenis exstecy merek Hulk warna Pink 7 butir dengan bruto 4 gram. 

Kemudian tiga ball plastik klip, kantong kresek warna hitam, sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa plat. Selanjutnya kurir beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Najamudin SH mengatakan penangkapan terhadap kurir narkotika ini berawal informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jl Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin.

BACA JUGA:Jadi TO Satresnarkoba Polres Muratara, Gajah Pengedar Ineks Ditangkap

"Begitu dapat informasi itu, kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Najamuddin.

Kemudian anggota melakukan pengintaian, dan akhirnya melihat seorang pria yang mencurigakan di tempat tersebut sedang menunggu. "Akhirnya anggota langsung menangkap pria itu, sembari melakukan pengeledahan," terangnya. 

Saat digeledah, pelaku tidak dapat mengelak lagi setelah anggota satnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dari pelaku. "Kita amankan ke Satnarkoba bersama barang bukti," tuturnya. 

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku Fitra sempat bernyanyi dengan menyebutkan identitas bandar narkotika itu inisial U. "Kita tindaklanjuti dengan mendatangi rumah bandar di Betung, namun sudah melarikan diri," ucapnya. 

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Diganjar Penghargaan Lemkapi

Pelaku sendiri saat menjalani pemeriksaan, mengaku menjadi kurir karena tergiur dengan upah dari sang bandar sebesar Rp50 ribu. Atas perbuatan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Betung, Banyuasin akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Sumber: