1.441 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Telah Mengantoni STR

1.441 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Telah Mengantoni STR

Wabup H Ardani dan Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto--

1.441 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Telah Mengantoni STR

OGANILIR.CO-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir H Ardani SH MH mengatakan,  sebanyak 1.441 orang tenaga kesehatan dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, telah memiliki surat tanda registrasi (STR).

Demikian disampaikan Wabup H Ardani pada saat membacakan nota pengantar oleh Bupati Ogan ilir tentang LKPJ Bupati Ogan ilir Tahun Anggaran 2023, pada sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH pada  pekan lalu.

Dijelaskan Wabup H Ardani SH, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan kabupaten Ogan Ilir  pada Tahun 2023 , terdiri dari 23 orang dokter umum, 8 orang dokter gigi, 168 orang perawat, 28 orang perawat gigi, 220 orang bidan.

BACA JUGA:3 Manfaat Cempedak Bagi Kesehatan, Anak Muda Pasti Suka

Kemudian 16 Orang asisten apoteker dan 13 orang apoteker, 24 Orang pranata laboratorium, 29 orang sanitarian, 29 orang penyuluh kesehatan masyarakat, 8 orang epidemiologi kesehatan, 23 orang nutrisionis, 3 orang perekam medis, 2 orang fisioterapy, dan 40 orang administrator kesehatan yang semua tersebar di 25 fasilitas kesehatan tingkat pertama / puskesmas.

Selanjutnya kata Wabup H Ardani, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada tahun 2023 juga telah dilakukan pengadaan obat yang telah di distribusikan ke puskesmas, pustu dan poskesdes, penyuluhan dan pemberantasan penyakit tidak menular, imunisasi, perawatan kesehatan di RSUD.

“Kita juga telah melakukan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah, penanggulangan kurang energi protein,’’katanya.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Nahan Lapar, ini 5 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

Persoalan kesehatan lainnya lanjut Wabup H Ardani, seperti penyemprotan sarang nyamuk (fogging) dan pencegahan penyakit menular, terus dilakukan .

“Perlu diketahui juga  tahun 2023 terkait RSUD Ogan Ilir telah ditetapkan kebijakan strategis melalui peraturan bupati nomor 11 tahun 2023 tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah RSUD Ogan Ilir ,’’katanya .

Lebih lanjut Wabup H Ardani mengatakan, Perbup tersebut  bertujuan untuk menentukan besarnya tarif dengan mempertimbangkan jasa sarana dan jasa pelayanan,’’ Penentuan besarnya tarif berdasarkan jenis pelayanan dan tingkatan kelas serta meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan,’’tukasnya (Sid)

Sumber: