Kumpul 'Kebo', 5 Pria dan 2 Wanita Terjaring Operasi Pekat

Kumpul 'Kebo', 5 Pria dan 2 Wanita Terjaring Operasi Pekat

Polsek Lubuklinggau amankan 5 Pria dan 2 Wanita yang bukan pasangan--

Kumpul 'Kebo', 5 Pria dan 2 Wanita Terjaring Operasi Pekat

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Meski lokasi hiburan dilarang buka selama Ramadhan 1445 Hijriah, di Kota Lubuklinggau. Namun masih ada sejumlah oknum yang nekat Kumpul 'kebo' (pasangan tanpa status), di dalam kamar kos-kosan.

Informasi dihimpun, Razia Gabungan Polsek Lubuklinggau Timur I dan Satpol PP Kota Lubuklinggau, Sabtu (23/3) sekitar pukul 20.00 WIB, kembali melakukan sweeping lokasi hiburan malam yang masih buka selama Ramadhan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklingau Timur I, AKP Sugito, Minggu 24 Maret 2024 mengkonfirmasi. 

Razia penyakit masyarakat itu dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, di mulai dari Hotel Aura, Hotel We, Hotel Arwana, Hotel Smart, dan penginapan Abadi.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Pengangguran Ditangkap, Bawa Sajam dan Shabu.

"Sebanyak 7 orang ikut diamankan. 5 diantaranya Laki-Laki dan 2 Perempuan. Raziahnya dengan Forkomincam yang diketuai oleh kasat pol PP dan camat, kami hanya melakukan pendampingan," kata Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Sugito.

Selanjutnya, tujuh orang 5 pria dan dua perempuan itu langsung di gelandang ke Polsek Lubuklinggau Timur I. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena mereka digerbek saat kumpul 'Kebo', berada di dalam satu kamar terkunci di kos kosan.

"Semua diminta membuat surat pernyataan oleh Kasat Pol PP dan Camat lalu diserahkan ke orang tua masing masing," tumpalnya.

Pihaknya menegaskan, pelaksanaan operasi Pekat terhadap sejumlah lokasi hiburan malam dan lainnya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, dan memang banyak di dapati pasangan tanpa status yang terjaring dalam Razia. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau Terbaik II

Camat Lubuklinggau Timur I Wahyu Lindra menyampaikan bahwa kegiatan operasi Razia gabungan bersama beberapa unsur Tripika ini, dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman dan aman selama bulan suci ramadhan.

"Hal itu berdasarkan surat edaran dan himbauan Walikota Lubuklinggau, maupun Perda Kota Lubuklinggau, yang melarang adanya lokasi hiburan yang buka selama bulan suci Ramadhan," ungkapnya.

Selain lokasi hiburan, pihaknya juga menegaskan yang menjadi target dan sasaran dalam razia termasuk kafe, panti pijat plus plus, karoke, hotel dan penginapan, maupun Kos-kosan.

Sumber: