Ini Kronologi Penembakan dan Penusukan Oknum Polisi Terhadap Debt Collector di Palembang

Ini Kronologi Penembakan dan Penusukan Oknum Polisi Terhadap Debt Collector di Palembang

Mobil Aiptu FA yang akan disita debt collector yang telah diamankan di Mapolda Sumsel. --

Ini Kronologi Penembakan dan Penusukan Oknum Polisi Terhadap Debt Collector di Palembang

PALEMBANG, oganilir.co - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberikan atensi terhadap kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan oknum polisi, Aiptu FA terhadap dua debt collector (DC) yang terjadi di halaman parkir salah mall di Jl POM IX Palembang, Sabtu 23 Maret 2024. Bahkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau itu.

"Betul, ini jadi atensi pimpinan dan telah diterbitkan DPO, yang bersangkutan dalam pencarian. Tapi, pihak keluarga sudah berjanji dalan waktu dekat akan segera menyerahkan yang bersangkutan untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK seperti dilansir SUMATERAEKSPRES.ID, Ahad 24 Maret 2024.

Menurut Anwar, dari keterangan yang didapat pihaknya, Aiptu FA dalam kejadian Sabtu (23/3) siang, dihadang belasan orang saat memarkirkan kendaraannya di parkiran salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Jl POM IX. Belakangan diketahui belasan orang tersebut adalah DC yang bermaksud menarik paksa mobil tersebut lantaran menunggak pembayaran kredit selama 2 tahun.

BACA JUGA:Satu Keluarga Keracunan AC Mobil di Tol Palembang-Prabumulih.

Terjadi cekcok mulut dilanjutkan dengan terjadinya upaya pengambilan paksa kunci mobil oleh DC, tapi mendapatkan perlawanan dari Aiptu FA. "Diduga, Aiptu FAN ini menggunakan airsoft gun menembak ke arah debt collector dan mengenai dua orang. Termasuk melukai menggunakan senjata tajam yang kami belum tahu dari mana asalnya," jelas Anwar didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM.

Menurut Anwar, dari keterangan yang didapat pihaknya, Aiptu FA dalam kejadian Sabtu (23/3) siang, dihadang belasan orang saat memarkirkan kendaraannya di parkiran salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Jl POM IX. Belakangan diketahui belasan orang tersebut adalah DC yang bermaksud menarik paksa mobil tersebut lantaran menunggak pembayaran kredit selama 2 tahun.

Untuk membuat kasus ini terang benderang, Anwar mengimbau Aiptu FA secara ksatria segera menyerahkan diri. Supaya proses penyelidikan perkara ini bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Akses Tol Palembang - Betung Bisa Dilalui Pemudik

Polda kini tak hanya menerima laporan dari kedua DC yang jadi korban penembakan dan penusukan. Tapi juga menerima pengaduan dari DN, istri Aiptu FA. "Kalau dari versi istri Aiptu FA, justru suaminya yang terlebih dulu dianiaya,” bebernya. 

Soal aksi DC, Anwar menegaskan kalau penarikan kendaraan yang kreditnya menunggak dibayar tidak dibenarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. “Jadi harus melalui putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penarikan," tegasnya.

Sementara, advokat Rizal Syamsul SH didampingi DN (44), istri Aiptu FA (44) menceritakan kronologis upaya perampasan paksa mobil oleh para DC. “Saat itu klien kami ke PSX berbelanja untuk keperluan Lebaran. Begitu di parkiran mobil, klien kami dihadang dua mobil dari arah depan dan belakang," bebernya.

Kaca mobil yang dikendarai Aiptu FA digedor-gedor oleh para DC.  Aiptu FA keluar. "Debt collector bilang kalau mobil ada masalah. Katanya mobil klien kami punya orang dan saling tunjuk STNK," jelas Rizal.

BACA JUGA:Waduh! KPU Palembang - PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi

Sumber: