Mantan Bupati H Nang Ali Solihin Nilai Sakim Menantang Dirinya, Padahal Sudah Diajak Mediasi Namun Ditolak
Mantan Bupati H Nang Ali Solihin nilai Sakim menantang dirinya padahal sudah diajak mediasi namun ditolak. foto: fadly/oganilir.co --
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (*)
Sumber: