508 Kabupaten/Kota di Sumsel Gelar Pilkada Serentak 2024, ini Tahapannya

508 Kabupaten/Kota di Sumsel Gelar Pilkada Serentak 2024, ini Tahapannya

Hasyim Asy'ari.--

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

BACA JUGA:Top, Kades di OKI Deklarasi Netral Pada Pemilu-Pilkada 2024

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Sumber: